Desa Riam Tapang

Kec. Silat Hulu
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Riam Tapang, Kec. Silat Hulu, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. ~ Media Komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Riam Tapang untuk seluruh Masyarakat ~ Kantor Desa Riam Tapang Membuka Pelayanan Publik Pada Hari Senin-Jum'at Pukul 08.00-15.00 Wib

Artikel

PENGUMUMAN PEMBUKAAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA

Administrator

17 Februari 2025

324 Kali dibuka

 

 

SYARAT-SYARAT CALON PERANGKAT DESA

Persyaratan Umum:

  1. Usia Minimal/paling rendah 20 Tahun, Maksimal/paling tinggi 42 Tahun;
  2. Bisa mengendarai motor;
  3. Bisa mengoperasikan Komputer minimal Exsel dan word.
  4. Pendidikan Minimal SMA/SMK

Persyaratan Khusus:

  1. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan dibubuhi Matrai (10.000);
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika dengan dibubuhi Materai (10.000);
  4. Fotocopy Ijazah dari Tingkat dasar sampai dengan terakhir;
  5. Fotocopy akta kelahiran;
  6. Surat keterangan Kesehatan dari dokter (Puskesmas);
  7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari ke polisian;
  8. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa Matrai (Rp 10.000);
  9. Fotokopi KTP dan KK;
  10. Daftar Riwayat Hidup (CV);
  11. Foto berwarna merah Latar Belakang terbaru ukuran 4x6 cm.

 

Catatan: Berkas dimasukan kedalam map warna Merah

 

Riam Tapang, 17 Februari 2025

KEPALA DESA RIAM TAPANG

 

 

 

ANTONIUS, S.Pd

 

Tembusan:

BPD Desa Riam Tapang

Arsip

 

 

 
   

 

 

                                                                                                     

 

 

PENGUMUMAN PEMBUKAAN

PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA

 

Nomor :400.10.3/    /D-RT/K-SLU/SET

 

 

Dasar

:

1.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

2.  Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

3.  Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017

 

Dalam rangka melaksanakan undang-undang, Permendagri, Peraturan Daerah, berdasarkan surat pengunduran diri perangkat desa serta Rekomendasi Camat Silat Hulu tentang pemberhentian Perangkat Desa. Maka terdapat Kekosongan Perangkat Desa, berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa Riam Tapang membuka lowongan kerja perangkat desa guna mewujudkan tata Kelola Pemerintahan Desa Riam Tapang yang baik dalam rangka membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan di Bidang Administrasi dan kegiatan Penyelenggaran Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa perlu dilakukan seleksi Perangkat Desa yang baru.

 

Bagi Masyarakat yang berminat secara khusus Masyarakat Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

 

Waktu dan tempat pendaftaran:

Dimulai sejak tanggal  : 24 Februari 2025 s/d 27 Februari 2025

Pukul                           : 09.00 WIB s/d 12.00 WIB

Tempat Pendaftaran     : Kantor Desa Riam Tapang

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Hari Mulai Selesai

Aparatur Desa

Kepala Desa

ANTONIUS, S.Pd

Sekretaris Desa

MARKUS SUPER, ST.

Kasi Pemerintahan

NIKODEMUS SAMINTO

Kasi Kesejahtraan dan Pelayanan

SUPAWAN

Kepala Desa

ANTONIUS, S.Pd

Kaur Keuangan

ELISABET SUSILAWATI

Kaur Umum dan Perencanaan

ANSELMUS NYANAU

Kepala Dusun Riam Tapang

MODESTUS DOLAMID

Kepala Dusun Bangan Baru

MARKUS BRAUN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Riam Tapang

Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Peta Desa

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.329.438.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.393.380.800,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -63.942.800,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 946.364.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.613.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 369.461.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 481.774.600,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 537.438.000,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 130.288.200,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 203.560.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 40.320.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.24332390600490095
Longitude:112.30114102363588

Desa Riam Tapang, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa