SYARAT-SYARAT CALON PERANGKAT DESA
Persyaratan Umum:
- Usia Minimal/paling rendah 20 Tahun, Maksimal/paling tinggi 42 Tahun;
- Bisa mengendarai motor;
- Bisa mengoperasikan Komputer minimal Exsel dan word.
- Pendidikan Minimal SMA/SMK
Persyaratan Khusus:
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan dibubuhi Matrai (10.000);
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika dengan dibubuhi Materai (10.000);
- Fotocopy Ijazah dari Tingkat dasar sampai dengan terakhir;
- Fotocopy akta kelahiran;
- Surat keterangan Kesehatan dari dokter (Puskesmas);
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari ke polisian;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa Matrai (Rp 10.000);
- Fotokopi KTP dan KK;
- Daftar Riwayat Hidup (CV);
- Foto berwarna merah Latar Belakang terbaru ukuran 4x6 cm.
Catatan: Berkas dimasukan kedalam map warna Merah
|
Riam Tapang, 17 Februari 2025
KEPALA DESA RIAM TAPANG
ANTONIUS, S.Pd
|
Tembusan:
BPD Desa Riam Tapang
Arsip
PENGUMUMAN PEMBUKAAN
PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA
Nomor :400.10.3/ /D-RT/K-SLU/SET
|
Dasar
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2017
|
Dalam rangka melaksanakan undang-undang, Permendagri, Peraturan Daerah, berdasarkan surat pengunduran diri perangkat desa serta Rekomendasi Camat Silat Hulu tentang pemberhentian Perangkat Desa. Maka terdapat Kekosongan Perangkat Desa, berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa Riam Tapang membuka lowongan kerja perangkat desa guna mewujudkan tata Kelola Pemerintahan Desa Riam Tapang yang baik dalam rangka membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan di Bidang Administrasi dan kegiatan Penyelenggaran Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa perlu dilakukan seleksi Perangkat Desa yang baru.
Bagi Masyarakat yang berminat secara khusus Masyarakat Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Waktu dan tempat pendaftaran:
Dimulai sejak tanggal : 24 Februari 2025 s/d 27 Februari 2025
Pukul : 09.00 WIB s/d 12.00 WIB
Tempat Pendaftaran : Kantor Desa Riam Tapang
Kirim Komentar