RIAM TAPANG NEWS
Dalam upaya mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, Pemerintah Desa Riam Tapang telah menyediakan Ruang Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Desa Riam Tapang.
Ruang pelayanan ini berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh data, dokumen, atau informasi publik terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan ruang PPID merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Riam Tapang terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan desa.
Fungsi Ruang Pelayanan PPID Desa Riam Tapang antara lain:
-
Melayani permohonan informasi dari masyarakat.
-
Menyediakan dokumen informasi publik yang dapat diakses.
-
Memberikan penjelasan terkait jenis dan tata cara permintaan informasi.
-
Menyediakan formulir permintaan informasi secara langsung.
-
Mencatat dan mendokumentasikan setiap permohonan dan pemberian informasi.
Ruang PPID ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat selama jam kerja Kantor Desa, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Desa Riam Tapang berharap melalui ruang pelayanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi serta turut aktif dalam proses pembangunan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kirim Komentar